Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. A suransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk , dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko . Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-me...
Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi . Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu (90 hari sejak Polis terbit atau Pemulihan, mana yang paling akhir); Kondisi Kritis yang telah dialami oleh Tertanggung sebelum Tanggal M ulai Pertanggungan asuransi PRUCritical Benefit 88, a tau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir , tergantung pada tanggal yang paling akhir; Jika meninggal dunia, kondisi kritis, dan meninggal karena kecelakaan yang dialami Tertanggung disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut: Percobaan bunuh diri , dugaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Tertanggung Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan