Langsung ke konten utama

Postingan

Update Terbaru

TENTANG PRODUK Asuransi Jiwa SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. A suransi syariah menggunakan prinsip  sharing of risk , dimana risiko  dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan  sistem  transfer of risk  dimana risiko  dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.   Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko .  Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-me...
Postingan terbaru

Penyebab Polis PCB88 Batal dan Gagal Klaim

Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi .  Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu (90 hari sejak Polis terbit atau Pemulihan, mana yang paling akhir);  Kondisi Kritis yang telah dialami oleh Tertanggung sebelum Tanggal M ulai Pertanggungan asuransi PRUCritical Benefit 88, a tau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir , tergantung pada tanggal yang paling akhir;  Jika meninggal dunia, kondisi kritis, dan meninggal karena kecelakaan yang dialami Tertanggung disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut: Percobaan bunuh diri , dugaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Tertanggung  Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan

PRUCinta Syariah, Premi hanya Rp. 100k untuk Santunan Mulai Rp 15juta sd Rp 220juta*

Ini adalah program PRUCinta untuk premi hanya Rp. 100.000 khusus bagi Anda yang membeli Polis berlaku mulai tanggal 30 September 2021 - UFN. Umur peserta polis mulai dari 1 tahun sampai dengan 60 tahun. Hanya dengan premi Rp. 100.000,- per bulan Anda dapat menjadi pemegang Polis PRUCinta Syariah. Semakin dini usia peserta maka akan semaki besar santunan yang akan dinikmati sampai dengan Rp. 220 juta (untuk wanita) dan Rp 200 juta (untuk pria). Informasi lebih lanjut hubungi Alson-LightAgency WA 0811-224-1965

Bagaimana Premi yang Anda bayarkan Bekerja?

Anda sebagai Pemegang Polis dan Penerima Manfaat, maka dalam rangka mendukung kelancaran manfaat perlindungan PRUCinta Syariah ini adalah sebagai berikut Menyetorkan biaya kontribusi kepada Prudential (sebagai pengelola) yang selanjutnya dialokasi untuk pembayaran Iuran Tabarru', Ujrah dan Porsi Nilai Tunai. Biaya kontribusi dapat disetorkan dengan cara tahunan, semester, triwulan dan bulanan sesuai dengan kesepakatan awal sebelum penerbitan polis Bagi Anda yang mengalami kesulitan keuangan dan perlu mengatur ulang jadwal penyetoran biaya kontribusi dapat menghubungi Alson-LightAgency Adapun biaya kontribusi ini selanjutnya oleh Pengelola dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’, Ujrah dan Porsi Nilai Tunai. Iuran Tabarru’:  sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Kontribusi yang dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.  Ujrah:  imbalan kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRUCint...

Kriteria Umum Polis PRUCinta Syariah

  Jenis Pemegang Polis  Individu: Peserta harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis. Usia Masuk Pemegang Polis  Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya) Usia Masuk Peserta  Usia masuk minimum: 1 hari (ulang tahun sebenarnya)   Usia masuk maksimum: 60 tahun (ulang tahun berikutnya Mata Uang  Tersedia dalam mata uang Rupiah Frekuensi Pembayaran Kontribusi  Tahunan  6 (enam) Bulanan  3 (tiga) Bulanan  Bulanan Periode Pembayaran Kontribusi (premi) 10 tahun Masa/Durasi Polis  20 tahun Komposisi Kontribusi  Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran kontribusi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan  Maksimum : N/A Santunan Asuransi  Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000  Maksimum Santunan Asuransi : N/A Persyaratan lainnya  Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asu...

Ketentuan dan Prosedur Perpanjangan Polis PRUCinta

Cinta hidup selamanya, kita tidak. #BuktikanCintamu dengan asuransi jiwa syariah Mulai langkah kecil Anda untuk beri perlindungan yang besar artinya bagi orang tercinta. Asuransi Dasar Berbasis Syariah. Bagi Anda yang telah memiliki Polis PRUCinta dan ingin memperpanjang manfaat perlindungan sampai maksimal umur 70 tahun. Berikut ini adalah ketentuan perpanjangan polis PRUCinta: Peserta yang namanya tertera pada Polis masih hidup. Usia Peserta tidak melebihi 70 tahun. Permohonan Perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya Polis PRUCinta. Dalam rangka memelihara besaran Santunan Asuransi yang sama seperti pada awal penerbitan, maka besaran premi yang dibayarkan akan mengalami penyesuaian. Informasi lebih lanjut hubungi Alson-LightAgency WA 0811-224-1965