Langsung ke konten utama

Bagaimana Premi yang Anda bayarkan Bekerja?



Anda sebagai Pemegang Polis dan Penerima Manfaat, maka dalam rangka mendukung kelancaran manfaat perlindungan PRUCinta Syariah ini adalah sebagai berikut

  1. Menyetorkan biaya kontribusi kepada Prudential (sebagai pengelola) yang selanjutnya dialokasi untuk pembayaran Iuran Tabarru', Ujrah dan Porsi Nilai Tunai.
  2. Biaya kontribusi dapat disetorkan dengan cara tahunan, semester, triwulan dan bulanan sesuai dengan kesepakatan awal sebelum penerbitan polis
  3. Bagi Anda yang mengalami kesulitan keuangan dan perlu mengatur ulang jadwal penyetoran biaya kontribusi dapat menghubungi Alson-LightAgency

Adapun biaya kontribusi ini selanjutnya oleh Pengelola dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’, Ujrah dan Porsi Nilai Tunai.

Iuran Tabarru’: sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Kontribusi yang dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan. Ujrah: imbalan kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRUCinta. Porsi Nilai Tunai: Dana Nilai Tunai


Tabel Ujrah dan Tabel Nilai Tunai

Tabel UJRAH Tabel Nilai Tunai


Informasi lebih lanjut hubungi Alson-LightAgency WA 0811-224-1965

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TENTANG PRODUK Asuransi Jiwa SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. A suransi syariah menggunakan prinsip  sharing of risk , dimana risiko  dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan  sistem  transfer of risk  dimana risiko  dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.   Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko .  Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-me...

Kriteria Umum Polis PRUCinta Syariah

  Jenis Pemegang Polis  Individu: Peserta harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis. Usia Masuk Pemegang Polis  Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya) Usia Masuk Peserta  Usia masuk minimum: 1 hari (ulang tahun sebenarnya)   Usia masuk maksimum: 60 tahun (ulang tahun berikutnya Mata Uang  Tersedia dalam mata uang Rupiah Frekuensi Pembayaran Kontribusi  Tahunan  6 (enam) Bulanan  3 (tiga) Bulanan  Bulanan Periode Pembayaran Kontribusi (premi) 10 tahun Masa/Durasi Polis  20 tahun Komposisi Kontribusi  Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran kontribusi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan  Maksimum : N/A Santunan Asuransi  Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000  Maksimum Santunan Asuransi : N/A Persyaratan lainnya  Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asu...