Anda sebagai Pemegang Polis dan Penerima Manfaat, maka dalam rangka mendukung kelancaran manfaat perlindungan PRUCinta Syariah ini adalah sebagai berikut
- Menyetorkan biaya kontribusi kepada Prudential (sebagai pengelola) yang selanjutnya dialokasi untuk pembayaran Iuran Tabarru', Ujrah dan Porsi Nilai Tunai.
- Biaya kontribusi dapat disetorkan dengan cara tahunan, semester, triwulan dan bulanan sesuai dengan kesepakatan awal sebelum penerbitan polis
- Bagi Anda yang mengalami kesulitan keuangan dan perlu mengatur ulang jadwal penyetoran biaya kontribusi dapat menghubungi Alson-LightAgency
Adapun biaya kontribusi ini selanjutnya oleh Pengelola dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’, Ujrah dan Porsi Nilai Tunai.
Iuran Tabarru’: sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Kontribusi yang dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan. Ujrah: imbalan kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRUCinta. Porsi Nilai Tunai: Dana Nilai Tunai
Tabel Ujrah dan Tabel Nilai Tunai



Komentar
Posting Komentar
Silahkan kirim komentar Anda via WA 0811-224-1965 atau email ke alsenyusuf@gmail.com. Dalam 2x24 jam saya akan segera memberi respon. Terima kasih