Langsung ke konten utama

Tentang PRU Critical Benefit 88 (PCB88)



Ini adalah produk Asuransi Prudential yang memberikan perlindungan komprehensif atas 60 kondisi kritis atau meninggal dunia hingga usia 88 tahun serta perawatan Angioplasti dimana akan dibayarkan 10% maksimal 200 juta dari Uang Pertanggungan ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti tanpa mengurangi manfaat PRUCritical Benefit 88. Uang Pertanggungan akan tetap dibayarkan pada akhir pertanggungan asuransi jika Anda masih hidup atau tidak melakukan klaim menderita salah satu dari 60 kondisi kritis dan Polis tetap aktif.

Keistimewaan tambahan PCB88 adalah periode pembayaran premi sesuai dengan kebutuhan Anda, dan bonus 200% dari Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun.

Manfaat PCB88 secara ringkas sebagai berikut:

  1. Kondisi Kritis Tingkat Akhir* 100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami satu dari 60 kondisi kritis tingkat akhir. Manfaat hanya dapat diklaim satu kali dan polis akan berakhir.
  2. Angioplasti** 10% dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp 200 juta per produk akan dibayarkan satu kali ketika Tertanggung menjalani perawatan Angioplasti dan tidak mengurangi Uang Pertanggungan PRUCritical Benefit 88
  3. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan*** Tambahan 200% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan polis akan berakhir. 
  4. Meninggal Dunia 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Tertanggung sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan polis akan berakhir.
  5. Manfaat Jatuh Tempo 100% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir pertanggungan (pada usia 88 tahun) dan Polis tetap aktif.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TENTANG PRODUK Asuransi Jiwa SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. A suransi syariah menggunakan prinsip  sharing of risk , dimana risiko  dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan  sistem  transfer of risk  dimana risiko  dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.   Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko .  Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-me...

Kriteria Umum Polis PRUCinta Syariah

  Jenis Pemegang Polis  Individu: Peserta harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis. Usia Masuk Pemegang Polis  Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya) Usia Masuk Peserta  Usia masuk minimum: 1 hari (ulang tahun sebenarnya)   Usia masuk maksimum: 60 tahun (ulang tahun berikutnya Mata Uang  Tersedia dalam mata uang Rupiah Frekuensi Pembayaran Kontribusi  Tahunan  6 (enam) Bulanan  3 (tiga) Bulanan  Bulanan Periode Pembayaran Kontribusi (premi) 10 tahun Masa/Durasi Polis  20 tahun Komposisi Kontribusi  Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran kontribusi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan  Maksimum : N/A Santunan Asuransi  Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000  Maksimum Santunan Asuransi : N/A Persyaratan lainnya  Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asu...