Langsung ke konten utama

Tentang PruCinta Syariah



Ini adalah produk Asuransi Jiwa Prudential kelompok Syariah dengan konsep menghadirkan kehangatan cinta hadir selamanya walau tanpa kehadiran Anda. PRUCinta memberikan manfaat perlindungan komprehensif selama 20 tahun dengan opsi perpanjangan masa kepesertaan tanpa pemeriksaan kesehatan ulangan. Selain itu produk ini memberikan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Dana Nilai Tunai di akhir masa kepesertaan.

Apa saja manfaat perlindungan yang terdapat dalam PRUCinta ini?🔑

  1. 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia selama dalam masa kepesertaan.
  2. Manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir kepesertaan dan Polis tetap aktif.
  3. Perpanjangan masa kepesertaan tanpa pemeriksaan kesehatan sampai dengan usia Peserta Yang Diasuransikan pada saat Polis diperpanjang yaitu 70 tahun.*
  4. Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun.
  5. Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  6. Pembagian Surplus Underwriting untuk Pemegang Polis sebesar 80%**

Keterangan Istilah dan tanda*:
* mengacu pada Ketentuan Perpanjangan Masa Kepesertaan
** 80% akan dibagikan kepada Pemegang Polis dari selisih positif dari total Iuran Tabarru’ ke dalam Dana Tabarru’ dan pembayaran klaim reasuransi dikurangi dengan pembayaran Manfaat Asuransi, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.
Pemegang Polis dapat mengalokasikan Surplus Underwriting dengan mentransfer ke rekening Pemegang Polis, mengalokasikan ke Dana Tabarru’, atau mengalokasikannya ke Dana Sosial.
Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.


Secara sederhana Manfaat PRUCinta dapat digambarkan sebagai berikut:

Bagi Pemegang Polis PRUCinta yang meninggal dunia pada periode kepesertaan, mendapat Santunan 100% atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai**

Bagi Pemegang Polis PRUCinta yang meninggal dunia karena kecelakaan (bukan karena sakit) pada periode setelah perpanjangan kepesertaan, mendapat Santunan 300% atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai**

Bagi Pemegang Polis PRUCinta yang baik-baik saja sampai pada periode Polis tahun ke 20, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.

Bagi Pemegang Polis PRUCinta yang meninggal dunia karena kecelakaan (bukan karena sakit) pada periode setelah perpanjangan kepesertaan dan kejadian dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, mendapat Santunan 400% atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai**

Informasi lebih lanjut hubungi Alson-LightAgency WA 0811-224-1965

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TENTANG PRODUK Asuransi Jiwa SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. A suransi syariah menggunakan prinsip  sharing of risk , dimana risiko  dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan  sistem  transfer of risk  dimana risiko  dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.   Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko .  Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-me...

Kriteria Umum Polis PRUCinta Syariah

  Jenis Pemegang Polis  Individu: Peserta harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis. Usia Masuk Pemegang Polis  Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya) Usia Masuk Peserta  Usia masuk minimum: 1 hari (ulang tahun sebenarnya)   Usia masuk maksimum: 60 tahun (ulang tahun berikutnya Mata Uang  Tersedia dalam mata uang Rupiah Frekuensi Pembayaran Kontribusi  Tahunan  6 (enam) Bulanan  3 (tiga) Bulanan  Bulanan Periode Pembayaran Kontribusi (premi) 10 tahun Masa/Durasi Polis  20 tahun Komposisi Kontribusi  Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran kontribusi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan  Maksimum : N/A Santunan Asuransi  Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000  Maksimum Santunan Asuransi : N/A Persyaratan lainnya  Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asu...