Ini adalah produk Asuransi Jiwa Prudential kelompok Syariah dengan konsep menghadirkan kehangatan cinta hadir selamanya walau tanpa kehadiran Anda. PRUCinta memberikan manfaat perlindungan komprehensif selama 20 tahun dengan opsi perpanjangan masa kepesertaan tanpa pemeriksaan kesehatan ulangan. Selain itu produk ini memberikan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Dana Nilai Tunai di akhir masa kepesertaan.
Apa saja manfaat perlindungan yang terdapat dalam PRUCinta ini?🔑
- 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia selama dalam masa kepesertaan.
- Manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir kepesertaan dan Polis tetap aktif.
- Perpanjangan masa kepesertaan tanpa pemeriksaan kesehatan sampai dengan usia Peserta Yang Diasuransikan pada saat Polis diperpanjang yaitu 70 tahun.*
- Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun.
- Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Pembagian Surplus Underwriting untuk Pemegang Polis sebesar 80%**
Keterangan Istilah dan tanda*:
* mengacu pada Ketentuan Perpanjangan Masa Kepesertaan
** 80% akan dibagikan kepada Pemegang Polis dari selisih positif dari total Iuran Tabarru’ ke dalam Dana Tabarru’ dan pembayaran klaim reasuransi dikurangi dengan pembayaran Manfaat Asuransi, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.
Pemegang Polis dapat mengalokasikan Surplus Underwriting dengan mentransfer ke rekening Pemegang Polis, mengalokasikan ke Dana Tabarru’, atau mengalokasikannya ke Dana Sosial.
Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.

Komentar
Posting Komentar
Silahkan kirim komentar Anda via WA 0811-224-1965 atau email ke alsenyusuf@gmail.com. Dalam 2x24 jam saya akan segera memberi respon. Terima kasih