Langsung ke konten utama

Kriteria Umum Polis PRUCinta Syariah

 

Jenis Pemegang Polis 

Individu: Peserta harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis.

Usia Masuk Pemegang Polis 

Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya)

Usia Masuk Peserta 

  • Usia masuk minimum: 1 hari (ulang tahun sebenarnya) 
  •  Usia masuk maksimum: 60 tahun (ulang tahun berikutnya

Mata Uang 

Tersedia dalam mata uang Rupiah

Frekuensi Pembayaran Kontribusi 

  • Tahunan 
  • 6 (enam) Bulanan 
  • 3 (tiga) Bulanan 
  • Bulanan

Periode Pembayaran Kontribusi (premi)

10 tahun

Masa/Durasi Polis 

20 tahun

Komposisi Kontribusi 

  • Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran kontribusi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan 
  • Maksimum : N/A

Santunan Asuransi

  •  Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000 
  • Maksimum Santunan Asuransi : N/A

Persyaratan lainnya

  •  Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah), dan profil risiko 
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Nasabah/Pemegang Polis
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan) 
  • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sebagai syarat penerbitan Polis


Informasi lebih lanjut hubungi Alson-LightAgency WA 0811-224-1965

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TENTANG PRODUK Asuransi Jiwa SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. A suransi syariah menggunakan prinsip  sharing of risk , dimana risiko  dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan  sistem  transfer of risk  dimana risiko  dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.   Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko .  Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-me...