Langsung ke konten utama

Penyebab Polis PCB88 Batal dan Gagal Klaim

  1. Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi
  2. Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu (90 hari sejak Polis terbit atau Pemulihan, mana yang paling akhir); 
  3. Kondisi Kritis yang telah dialami oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan asuransi PRUCritical Benefit 88, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir; 
  4. Jika meninggal dunia, kondisi kritis, dan meninggal karena kecelakaan yang dialami Tertanggung disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
    • Percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Tertanggung 
    • Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TENTANG PRODUK Asuransi Jiwa SYARIAH

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. A suransi syariah menggunakan prinsip  sharing of risk , dimana risiko  dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan  sistem  transfer of risk  dimana risiko  dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.   Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko .  Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-me...

Kriteria Umum Polis PRUCinta Syariah

  Jenis Pemegang Polis  Individu: Peserta harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis. Usia Masuk Pemegang Polis  Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya) Usia Masuk Peserta  Usia masuk minimum: 1 hari (ulang tahun sebenarnya)   Usia masuk maksimum: 60 tahun (ulang tahun berikutnya Mata Uang  Tersedia dalam mata uang Rupiah Frekuensi Pembayaran Kontribusi  Tahunan  6 (enam) Bulanan  3 (tiga) Bulanan  Bulanan Periode Pembayaran Kontribusi (premi) 10 tahun Masa/Durasi Polis  20 tahun Komposisi Kontribusi  Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran kontribusi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan  Maksimum : N/A Santunan Asuransi  Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000  Maksimum Santunan Asuransi : N/A Persyaratan lainnya  Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asu...